PPHN Jadi Muatan Amendemen, MPR Rancang Arah Pembangunan Jangka Panjang Dalam UUD 1945

Kamis, 04 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Attar Yafiq
Amendemen UUD 1945 yang diwacanakan MPR secara khusus ditujukan untuk mengonstitusionalkan Pokok-Pokok Haluan Negara, sebuah instrumen perencanaan yang bertujuan menjaga kesinambungan dan arah strategis pembangunan nasional melampaui periode kepemimpinan politik.

Jakarta - Di balik wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 yang digulirkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) terdapat sebuah tujuan substantif yang spesifik: memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam konstitusi. PPHN merupakan reinkarnasi dari konsep Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang fungsinya pernah digantikan oleh undang-undang mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.

PPHN dirumuskan untuk memuat arah kebijakan strategis yang menjadi pedoman berkelanjutan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya. Ide dasarnya adalah menciptakan sebuah peta jalan pembangunan jangka panjang yang dapat menjaga kesinambungan kebijakan, terlepas dari pergantian pemerintahan setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, PPHN diharapkan dapat mengatasi problematik pembangunan yang terfragmentasi oleh dinamika politik jangka pendek.

Badan Pengkajian MPR, dengan dukungan komisi kajian ketatanegaraan, telah menyelesaikan rumusan awal PPHN. Hasil rumusan ini bahkan telah disampaikan dalam rapat gabungan yang dihadiri pimpinan fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah pada awal Agustus 2025. Muzani pun telah mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk lembaga negara, akademisi, dan tokoh masyarakat, untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai wacana PPHN ini.

Dalam konteks inilah Ketua MPR Ahmad Muzani kemudian melakukan pembicaraan awal dengan Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan di Istana Kepresidenan pada 2 Desember 2025 itu turut menyinggung rencana amendemen UUD sebagai jalan untuk mengonstitusionalkan PPHN. Presiden Prabowo, dalam pertemuan tersebut, memberikan pesan agar proses amendemen ini tidak dilakukan dengan terburu-buru.

Wacana menghidupkan kembali GBHN dalam format baru sebenarnya telah bergulir sejak beberapa tahun lalu, tepatnya sejak periode kedua kepresidenan Joko Widodo pada 2019. Pada periode MPR sebelumnya di bawah pimpinan Bambang Soesatyo, isu ini juga telah dikaji, namun pembahasannya sengaja ditunda hingga setelah Pemilu 2024 untuk menghindari berbagai spekulasi politik.

Dengan potensi dimasukkannya PPHN ke dalam UUD, Indonesia akan memiliki fondasi konstitusional yang lebih kuat untuk perencanaan strategis jangka panjang. Hal ini membuka diskusi mengenai bagaimana demokrasi elektoral yang bersifat periodik dapat diharmonisasikan dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan yang memerlukan visi yang stabil dan konsisten.

Oleh karena itu, amendemen untuk PPHN bukan sekadar perubahan teknis konstitusi, melainkan upaya untuk menjawab tantangan mendasar dalam tata kelola pembangunan nasional. Prosesnya, yang diminta agar tidak buru-buru oleh Presiden, memerlukan perenungan dan partisipasi luas untuk memastikan bahwa instrumen yang dihasilkan benar-benar mampu mewujudkan cita-cita kemajuan Indonesia yang berkelanjutan dan berkeadilan.

(Attar Yafiq)

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Guru Inti, Kemendikbud Andalkan 1.087 Fasilitator Pilihan
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.